FAQ

Daftar Pertanyaan yang biasa diajukan masyarakat kepada Balai Besar POM di Bandung.

ISI BUKU TAMU

Bagaimana cara pendaftaran pangan olahan dalam negeri?

  1. Acuan: Perka BPOM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan

    a. Mengajukan permohonan Pemeriksaan Sarana Balai (PSB) ke Kepala Balai Besar POM di Bandung melalui email bbpombandungpsb@gmail.com; Cc : bpom_bandung@pom.go.id; dengan melampirkan:
    1. Surat Permohonan yang telah ditandatangani dan menggunakan kertas kop perusahaan/cap perusahaan dengan mencantumkan kategori pangan yang akan didaftarkan
    2. Surat Pernyataan Bersedia Diaudit dan tidak menggunakan pihak ketiga
    3. Peta lokasi (dibuat sendiri, tidak menyalin dari google maps)
    4. Denah bangunan
    5. NIB
    6. Izin Usaha (TDI/IUI/IUMK/SKDU)*
    7. Surat perjanjian sewa-menyewa kantor dan pabrik/ fotokopi sertifikat hak milik.
    8. Alur proses produksi
    9. Daftar peralatan produksi
    10.Daftar peralatan Laboratorium (Bila ada laboratorium)
    11.Sertifikat SNI untuk produk wajib SNI yaitu air mineral alami, garam beryodium, air minum dalam kemasan, minyak goreng sawit, kopi instan, tuna dalam kaleng,
    sarden dan makarel dalam kaleng, tepung terigu, gula kristal putih, kakao bubuk.
    12.Dokumen SOP, antara lain :
    a. Pemeriksaaan Kesehatan Karyawan
    b. Pelatihan Karyawan
    c. Pengendalian Hama, bila dengan pihak ketiga maka melampirkan kontraknya.
    d. Penerimaan, Penyimpanan dan Pendistribusian
    e. Pengawasan Mutu Bahan baku, selama proses dan produk jadi
    f. Higiene karyawan
    g. Pembersihan Ruangan
    h. Sanitasi Peralatan
    i. Pemberian kode produksi dan masa kadaluarsa (Koding)
    j. Recall (Penarikan Pangan)
    Keterangan : * Pilih salah satu
    - Legalitas Perusahaan (TDI/IUI/IUMK) diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kab/kota melalui sistem OSS (Online Single Submission)

    *Pedoman dalam memproduksi pangan olahan CPPOB sesuai Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor: 75/M-IND/PER/7/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices).

    b. Pemohon mengisi form self assement melalui bit.ly/psbbandung

    c. Setelah mendapat rekomendasi dapat pendaftaran produk secara online ke Registrasi Pangan Olahan (RPO) melalui website http://e-reg.pom.go.id