Daftar Pertanyaan yang biasa diajukan masyarakat kepada Balai Besar POM di Bandung.
ISI BUKU TAMUSesuai PP 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada BPOM
Pendaftaran baru pangan olahan
a. Pangan berklaim Rp. 3.000.000,-
b. Minuman beralkohol Rp. 3.000.000'-
c. Produk pangan hasil rekayasa genetik, iradiasi, atau pangan organik Rp. 3.000.000,-
d. Kategori 01.0 (produk-produk susu dan analognya, kecuali yang termasuk katagori 02.0) Rp. 750.000,-
e. Kategori 02.0 (lemak, minyak dan emulsi minyak) Rp. 300.000,-
f. Kategori 03.0 (es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet Rp. 300.000,-
g. Kategori 04.0 (buah dan sayur (termasuk jamur, umbi, kacang termasuk kacang kedelai, dan lidah buaya), rumput laut, dan biji bijian RP. 500.000,-
h. Kategori 05.0 (kembang gula/permen dan coklat) Rp. 500.000,-
i. Kategori 06.0 (serealia dan produk seredia yang merupakan produk turunan dari bti serealia, akar dan
umbi, kacang dan empulur (bagan dalam batang tanaman), tidak termasuk produk bakeri dari kategori 07.0 dan tidak termasuk kacang dari kategori 04.2.1 dan 4.2.21 Rp. 300.000,-
j. Kategori 07.0 (produk bakeri) Rp. 300.000,-
k. Kategori 08.0 (daging dan produk dagng, termasuk daging unggas dan daging hewan buruan) Rp. 500.000,-
l. Kategori 09.0 (ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustase dan ekinodermata serta amfibi dan reptil) Rp. 500.000,-
m. Kategori 10.0 (telur dan produkproduk telur) Rp. 500.000,-
n. Kategori 11.0 (pemanis, termasuk madu) Rp. 200.000,-
o. Kategori 12.0 (rempah, sup, saus, salad, dan produk protein) Rp. 200.000,-
p. Kategori 13.0 (produk pangan untuk keperluan gizi khusus) Rp. 3.000.000,-
q. Kategori 14.0 (minuman, tidak termasuk produk susu, kecuali minuman beralkohol) Rp. 300.000,-
r. Kategori 15.0 (makanan ringan siap santap) Rp. 300.000,-
s. Kategori 16.0 (pangan campuran komposit - tidak termasuk pangan dari kategori 01.0 sampai 15.0) Rp. 300.000,-
t. Bahan tarnbahan pangan Rp. 200.000,-