FAQ

Daftar Pertanyaan yang biasa diajukan masyarakat kepada Balai Besar POM di Bandung.

ISI BUKU TAMU

Bagaimana pendaftaran PIRT?

Sesuai Peraturan Kepala Badan POM RI nomor PBPOM no 22 tahun 2018 tentang Pedoman pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Persyaratan SP P-IRT antara lain:
a. memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan;
b. hasil pemeriksaan sarana produksi Pangan Produksi IRTP memenuhi syarat; dan
c. Label Pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian SPP-IRT sesuai dengan Pedoman Pemberian SPP-IRT sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.