FAQ

Daftar Pertanyaan yang biasa diajukan masyarakat kepada Balai Besar POM di Bandung.

ISI BUKU TAMU

Bagaimana mendapatkan Surat Keterangan Ekspor (SKE) Produk jadi Pangan?

Sesuai PerBPOM nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan pasal 38-39
Surat Keterangan Ekspor Pangan berupa:
a. certificate of health; dan
b. certificate of free sale.

Persyaratan:
a. dokumen administratif meliputi:
1. surat permohonan;
2. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. perjanjian kerja sama antara produsen dan eksportir; dan
4. faktur/invoice (dalam US Dollar).

b. dokumen teknis meliputi:
1. persetujuan pendaftaran produk pangan;
2. surat pernyataan perbedaan produk lokal dan ekspor;
3. hasil analisa dari laboratorium terakreditasi;
4. izin pencantuman logo halal, jika mencantumkan logo halal pada label/kemasan produk; dan
5. contoh sampel produk lokal dan ekspor yang ditunjukkan pada saat pertama kali ekspor.

Dikecualikan dari ketentuan persyaratan sebagaimana huruf a angka 3 untuk produk pangan ekspor yang:
a. telah memiliki izin edar dari Badan POM;
b. tidak terdapat perubahan komposisi produk; dan
c. tidak terdapat penambahan klaim pada label kemasan.

Pengajuan melalui http://www.e-bpom.pom.go.id
Tahap 1 pengajuan akun
Tahap 2 pengajuan produk