Daftar Pertanyaan yang biasa diajukan masyarakat kepada Balai Besar POM di Bandung.
ISI BUKU TAMUSesuai PerBPOM nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan pasal 38-39
Surat Keterangan Ekspor Pangan berupa:
a. certificate of health; dan
b. certificate of free sale.
Persyaratan:
a. dokumen administratif meliputi:
1. surat permohonan;
2. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. perjanjian kerja sama antara produsen dan eksportir; dan
4. faktur/invoice (dalam US Dollar).
b. dokumen teknis meliputi:
1. spesifikasi produk;
2. surat pernyataan perbedaan produk lokal dan ekspor;
3. hasil analisa dari laboratorium terakreditasi;
4. hasil pemeriksaan sarana produksi;
5. contoh sampel produk lokal dan ekspor (ditunjukkan pada saat pertama kali ekspor); dan
6. purchase order/invoice yang didistribusikan lokal untuk pengajuan sertifikat bebas jual/free sale.
Pengajuan melalui http://www.e-bpom.pom.go.id
Tahap 1 pengajuan akun
Tahap 2 pengajuan produk