FAQ

Daftar Pertanyaan yang biasa diajukan masyarakat kepada Balai Besar POM di Bandung.

ISI BUKU TAMU

Bagaimana proses sertifikasi CPKB?

Acuan:
1. Permenkes nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
2. PerBPOM nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan.

Sertifikat CPKB melalui https://e-sertifikasi.pom.go.id. Untuk memperoleh sertifikat CPKB atau untuk melakukan perpanjangan sertifikat CPKB* harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Dokumen administratif meliputi:
- Surat permohonan;
- Sertifikat Produksi Kosmetika; dan
- Bukti pembayaran penerimaan Negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2 Dokumen teknis berupa dokumen sistem mutu sesuai dengan persyaratan CPKB