Daftar Pertanyaan yang biasa diajukan masyarakat kepada Balai Besar POM di Bandung.
ISI BUKU TAMUAcuan:
1. Permenkes nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
2. PerBPOM nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan.
Pengajuan Izin Edar Kosmetika BPOM melalui http://notifkos.pom.go.id harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Data formula kualitatif dan kuantitatif;
2. Dokumen Informasi Produk;
3. Data Pendukung Keamanan bahan kosmetik
4. Data pendukung klaim; dan/atau
5. Contoh produk jika diperlukan
6. Sertifikat CPKB yang masih berlaku sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang dinotifikasi atau rekomendasi penerapan CPKB
7. Surat penunjukkan atau persetujuan dari perusahaan pemberi lisensi yang mencantumkan merek dan/atau nama kosmetika