FAQ

Daftar Pertanyaan yang biasa diajukan masyarakat kepada Balai Besar POM di Bandung.

ISI BUKU TAMU

Bagaimana mendapatkan rekomendasi/PSB dari Balai untuk pangan impor?

Dengan mengajukan permohonan Pemeriksaan Sarana Balai (PSB) ke Kepala Balai Besar POM di Bandung melalui email email bbpombandungpsb@gmail.com; Cc : bpom_bandung@pom.go.id; dengan melampirkan:
1. Surat Permohonan yang telah ditandatangani dan menggunakan kertas kop
perusahaan/cap perusahaan dengan mencantumkan kategori pangan yang akan
didaftarkan
2. Surat Pernyataan Bersedia Diaudit dan tidak menggunakan pihak ketiga
3. Peta lokasi Gudang dan Kantor (dibuat sendiri, tidak menyalin dari google maps)
4. Denah bangunan Gudang dan Kantor
5. NIB
6. Angka Pengenal Importir (API) /Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
7. Surat keterangan domisili perusahaan untuk gudang
8. Surat perjanjian sewa-menyewa kantor dan gudang/ sertifikat hak milik*
9. Dokumen SOP, antara lain:
a. Penerimaan, Penyimpanan dan Pendistribusian
b. Pengendalian Hama, bila dengan pihak ketiga maka melampirkan
kontraknya.
c. Pengawasan Mutu
d. Pembersihan Gudang
e. Penanganan Produk tidak sesuai
f. Recall (Penarikan Produk)
10.Foto masing-masing produk yang akan diimpor dari semua sisi
11.Spesifikasi produk
12.Surat penunjukan dari produsen di negara asal dengan mencantumkan masa
berlaku (LoA)
13.Surat Pernyataan bila terjadi perubahan lokasi gudang/kantor akan melapor ke
Badan/Balai Besar/Balai POM
14.Daftar lokasi gudang di seluruh wilayah indonesia (bila hanya satu melampirkan
surat pernyataan bahwa lokasi gudang tidak ditempat lain)
Keterangan : * Pilih salah satu
- Legalitas Perusahaan (API, SIUP) diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kab/kota melalui sistem OSS (Online Single Submission)