Persyaratan

Bersasarkan Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

ISI BUKU TAMU

Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Ekspor Pemenuhan Persyaratan Keamanan Kemasan Pangan

Dokumen Administratif

  • Surat Permohonan
  • Surat pernyataan tentang produk di atas materai Rp6.000,00 yang menyatakan bahwa produk yang diekspor memenuhi persyaratan keamanan kemasan pangan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia (jika produk beredar di Indonesia) atau peraturan negara pengimpor
  • Bukti pembayaran PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Dokumen penunjang : invoice, sertifikat ISO 22000 

 

Dokumen Teknis

  • Product description  yang memuat spesifikasi lengkap dari : Kemasan pangan;  Bahan penyusun kemasan pangan (bahan kontak pangan seperti kaca, resin penukar ion, logam dan paduan logam, kertas dan karton, plastik, selulosa teregenerasi, silikon, kain, lilin, kayu dsb serta zat kontak pangan seperti pewarna, pemlastis, pengisi, perekat, curing agent, antioksidan, pensanitasi dsb) 
  • Sertifikat Analisa : hasil uji migrasi, hasil uji fisik dan kimia dari laboratorium terakreditasi
  • Contoh produk kemasan pangan sekurang-kurangnya 1 (satu) buah setiap item